Korupsi salah satu kejahatan luar biasa. Dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena dampak yang ditimbulkan oleh korupsi bersifat sistemik dan masif. Berbagai sisi kehidupan terkena dampak korupsi. Mulai keluarga, masyarakat, maupun negara menderita akibat korupsi. Perkembangan ekonomi, sosial, politik, dan budaya menjadi terganggu. Selain dampaknya yang luar biasa, ternyata kejahatan korupsi memiliki akibat timbal balik. Artinya korupsi sekaligus menyebabkan kerugian dan kerusakan kepada si pelaku dan orang lain/korban.
Jika diperhatikan kejahatan lain selain korupsi, misalnya mencuri, hanya mengakibatkan kerugian kepada orang lain, yaitu kehilangan barang. Pencurian berefek pada ekonomi si pencuri dan yang dicuri. Orang yang dicuri rugi karena barang miliknya menjadi tidak dimilikinya lagi. Sementara pencuri untung karena ia memiliki barang yang sebelumnya belum ia miliki. Dalam kejahatan pencurian terjadi perpindahan kepemilikan barang dari yang memiliki hak kepada yang tidak memiliki hak.
Adapun korupsi selain mengakibatkan kerugian terhadap orang lain juga mengakibatkan kerusakan kepada diri si pelaku. Kerugian terhadap orang lain jelas bahwa hak-hak orang lain yang seharusnya menjadi miliknya malah diambil secara tidak benar oleh koruptor. Tentunya skala kerugian pencurian barang lebih kecil dari skala kerugian korupsi. Ini karena pencurian hanya mengambil barang, tapi korupsi tidak hanya mengambil barang tapi juga mengambil jasa, tenaga, pikiran, bahkan harga diri.
Inilah kerusakan korupsi bagi si pelaku. Harga diri si pelaku korupsi atau koruptor menjadi hilang. Kita bisa lihat dengan jelas di berbagai media massa, misalnya televisi, bagaimana sikap seorang koruptor pada saat ditangkap. Si koruptor masih senyum-senyum sambil melambaikan tangan. Tidak ada rasa malu pada diri mereka. Ini berbeda dengan sikap pencuri, yang pada saat ditangkap tertunduk malu. Padahal dari sisi nilai kerugian pencuri jauh lebih kecil bila dibandingkan kerugian akibat korupsi.
Bersama lawan korupsi
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. (KBBI, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud) Definisi ini menunjukkan korupsi tidak hanya menguntungkan pribadi, tapi juga menguntungkan orang lain. Orang lain bisa bermakna keluarga, kolega, dan lain sebagainya. Jadi, meskipun misalnya secara pribadi ia tidak diuntungkan namun orang lain diuntungkan maka ia telah melakukan korupsi. Tapi, hal yang seperti ini sangat mustahil terjadi karena setiap orang yang melakukan korupsi pasti menguntungkan dirinya.
Definisi di atas juga menunjukkan bahwa korupsi melakukan penyelewengan uang negara. Padahal uang negara digunakan untuk kepentingan dan kemajuan rakyat. Dengan demikian, dikarenakan luar biasanya kejahatan korupsi maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dalam memberantas korupsi. Tidak bisa pekerjaan pemberantasan korupsi hanya diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) saja—KPK, polisi, dan Jaksa. Tapi, semua elemen masyarakat harus terlibat secara aktif melakukan gerakan pemberantasan korupsi. Semua warga negara Indonesia harus bersinergi dalam memberantas korupsi. Jika tidak ada sinergitas antar warga negara Indonesia maka upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kegagalan. Sebesar apapun dana yang digunakan akan berakhir dengan sia-sia karena si koruptor akan mampu menandingi dana yang besar sekali pun.
Kejahatan besar tentunya membutuhkan semangat besar untuk melawannya. Semangat besar itu tersimpan dalam kebersamaan semua anak bangsa. Jika anak bangsa mencintai bangsa ini, maka mereka harus membangun kebersamaan dalam melawan korupsi.
Membangun sikap anti korupsi
Banyak cara untuk membangun sikap anti korupsi. Salah satunya yang paling penting adalah menanamkan sikap jujur. Jujur adalah lurus hati; tidak berbohong; tidak curang; tulus; ikhlas. (KBBI, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud)
Pada awalnya, setiap orang mempunyai akhlak yang baik karena manusia dilahirkan dalam kondisi suci bagaikan kertas putih. Akhlak baik ini melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan. Namun, dikarenakan pengaruh lingkungan, akhlak baik itu menjadi “hilang”. Ia berubah wujud menjadi akhlak tercela.
Maka tidak aneh jika misi Rasulullah adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Rasulullah bersabda, bahwasanya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia”. Kata “menyempurnakan” menunjukkan bahwa setiap manusia pada dasarnya telah memiliki akhlak mulia, tugas Rasulullah hanyalah menyempurnakan saja.
Cara lain yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi adalah menjadi contoh atau teladan pelaksanaan akhlak terpuji dalam keluarga. Misalnya sikap jujur, bertanggung jawab, amanah, dan akhlak al-karimah lainnya. Penekanannya adalah teladan. Banyak orang yang hanya bisa mengajarkan tapi tidak bisa mencontohkan. Akibatnya, apa yang ia ajarkan tidak atau kurang “berbekas”.
Penanaman sikap jujur menjadi hal yang mudah disampaikan kepada anak, suami, istri, orang tua, tapi cukup sulit untuk diterapkan. Butuh teladan dari si penyampai untuk memudahkan proses penerapan kejujuran. Jika si penyampai sudah melakukan sendiri kejujuran, maka keluarga lain yang melihat akan mudah untuk mencontohnya. Sebaliknya, jika dalam tindakan sehari-hari si penyampai sendiri tidak jujur maka pesan kejujuran akan sulit diterima oleh keluarganya.
Jujur dapat dijadikan sebagai basis utama untuk memberantas korupsi karena dari sikap jujur lah korupsi tidak dapat tumbuh dan berkembang. Ibarat air bagi makhluk hidup, jujur adalah air bagi tanaman korupsi. Jika tanaman korupsi tindak menerima pasokan air kejujuran maka ia akan mati. Sebaliknya, jika air kejujuran melimpah maka tanaman korupsi akan tumbuh subur. 
Kekosongan sikap jujur sudah pasti membawa seseorang melakukan tindakan koruptif. Jika memiliki semangat yang besar untuk memberantas korupsi maka hal pertama yang harus dimiliki adalah jujur. Apabila setiap orang jujur dalam bertindak dan bertingkah laku maka tindakan korupsi akan hilang dengan sendirinya di negara tercinta Indonesia.[]