Korupsi salah
satu kejahatan luar biasa. Dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena dampak
yang ditimbulkan oleh korupsi bersifat sistemik dan masif. Berbagai sisi kehidupan
terkena dampak korupsi. Mulai keluarga, masyarakat, maupun negara menderita
akibat korupsi. Perkembangan ekonomi, sosial, politik, dan budaya menjadi
terganggu. Selain dampaknya yang luar biasa, ternyata kejahatan korupsi memiliki
akibat timbal balik. Artinya korupsi sekaligus menyebabkan kerugian dan
kerusakan kepada si pelaku dan orang lain/korban.
Jika
diperhatikan kejahatan lain selain korupsi, misalnya mencuri, hanya
mengakibatkan kerugian kepada orang lain, yaitu kehilangan barang. Pencurian
berefek pada ekonomi si pencuri dan yang dicuri. Orang yang dicuri rugi karena
barang miliknya menjadi tidak dimilikinya lagi. Sementara pencuri untung karena
ia memiliki barang yang sebelumnya belum ia miliki. Dalam kejahatan pencurian
terjadi perpindahan kepemilikan barang dari yang memiliki hak kepada yang tidak
memiliki hak.
Adapun korupsi
selain mengakibatkan kerugian terhadap orang lain juga mengakibatkan kerusakan
kepada diri si pelaku. Kerugian terhadap orang lain jelas bahwa hak-hak orang
lain yang seharusnya menjadi miliknya malah diambil secara tidak benar oleh
koruptor. Tentunya skala kerugian pencurian barang lebih kecil dari skala
kerugian korupsi. Ini karena pencurian hanya mengambil barang, tapi korupsi
tidak hanya mengambil barang tapi juga mengambil jasa, tenaga, pikiran, bahkan
harga diri.
Inilah
kerusakan korupsi bagi si pelaku. Harga diri si pelaku korupsi atau koruptor
menjadi hilang. Kita bisa lihat dengan jelas di berbagai media massa, misalnya
televisi, bagaimana sikap seorang koruptor pada saat ditangkap. Si koruptor
masih senyum-senyum sambil melambaikan tangan. Tidak ada rasa malu pada diri
mereka. Ini berbeda dengan sikap pencuri, yang pada saat ditangkap tertunduk
malu. Padahal dari sisi nilai kerugian pencuri jauh lebih kecil bila
dibandingkan kerugian akibat korupsi.
Bersama lawan korupsi
Korupsi adalah
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan,
dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. (KBBI, Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud) Definisi ini menunjukkan korupsi tidak hanya
menguntungkan pribadi, tapi juga menguntungkan orang lain. Orang lain bisa
bermakna keluarga, kolega, dan lain sebagainya. Jadi, meskipun misalnya secara
pribadi ia tidak diuntungkan namun orang lain diuntungkan maka ia telah
melakukan korupsi. Tapi, hal yang seperti ini sangat mustahil terjadi karena
setiap orang yang melakukan korupsi pasti menguntungkan dirinya.
Definisi di
atas juga menunjukkan bahwa korupsi melakukan penyelewengan uang negara. Padahal
uang negara digunakan untuk kepentingan dan kemajuan rakyat. Dengan demikian, dikarenakan
luar biasanya kejahatan korupsi maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dalam
memberantas korupsi. Tidak bisa pekerjaan pemberantasan korupsi hanya
diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) saja—KPK, polisi, dan Jaksa. Tapi,
semua elemen masyarakat harus terlibat secara aktif melakukan gerakan
pemberantasan korupsi. Semua warga negara Indonesia harus bersinergi dalam
memberantas korupsi. Jika tidak ada sinergitas antar warga negara Indonesia
maka upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kegagalan. Sebesar apapun dana
yang digunakan akan berakhir dengan sia-sia karena si koruptor akan mampu
menandingi dana yang besar sekali pun.
Kejahatan
besar tentunya membutuhkan semangat besar untuk melawannya. Semangat besar itu
tersimpan dalam kebersamaan semua anak bangsa. Jika anak bangsa mencintai
bangsa ini, maka mereka harus membangun kebersamaan dalam melawan korupsi.
Membangun
sikap anti korupsi
Banyak cara
untuk membangun sikap anti korupsi. Salah satunya yang paling penting adalah menanamkan
sikap jujur. Jujur adalah lurus hati; tidak berbohong; tidak curang; tulus;
ikhlas. (KBBI, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud)
Pada awalnya,
setiap orang mempunyai akhlak yang baik karena manusia dilahirkan dalam kondisi
suci bagaikan kertas putih. Akhlak baik ini melekat pada diri setiap manusia
sejak ia dilahirkan. Namun, dikarenakan pengaruh lingkungan, akhlak baik itu
menjadi “hilang”. Ia berubah wujud menjadi akhlak tercela.
Maka tidak
aneh jika misi Rasulullah adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia.
Rasulullah bersabda, “bahwasanya
aku diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia”. Kata “menyempurnakan”
menunjukkan bahwa setiap manusia pada dasarnya telah memiliki akhlak mulia,
tugas Rasulullah hanyalah menyempurnakan saja.
Cara lain
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi adalah menjadi contoh atau
teladan pelaksanaan akhlak terpuji dalam keluarga. Misalnya sikap jujur,
bertanggung jawab, amanah, dan akhlak al-karimah lainnya. Penekanannya
adalah teladan. Banyak orang yang hanya bisa mengajarkan tapi tidak bisa
mencontohkan. Akibatnya, apa yang ia ajarkan tidak atau kurang “berbekas”.
Penanaman
sikap jujur menjadi hal yang mudah disampaikan kepada anak, suami, istri, orang
tua, tapi cukup sulit untuk diterapkan. Butuh teladan dari si penyampai untuk
memudahkan proses penerapan kejujuran. Jika si penyampai sudah melakukan sendiri
kejujuran, maka keluarga lain yang melihat akan mudah untuk mencontohnya.
Sebaliknya, jika dalam tindakan sehari-hari si penyampai sendiri tidak jujur
maka pesan kejujuran akan sulit diterima oleh keluarganya.
Jujur dapat
dijadikan sebagai basis utama untuk memberantas korupsi karena dari sikap jujur
lah korupsi tidak dapat tumbuh dan berkembang. Ibarat air bagi makhluk hidup,
jujur adalah air bagi tanaman korupsi. Jika tanaman korupsi tindak menerima
pasokan air kejujuran maka ia akan mati. Sebaliknya, jika air kejujuran
melimpah maka tanaman korupsi akan tumbuh subur.
Kekosongan sikap jujur sudah
pasti membawa seseorang melakukan tindakan koruptif. Jika memiliki semangat
yang besar untuk memberantas korupsi maka hal pertama yang harus dimiliki
adalah jujur. Apabila setiap orang jujur dalam bertindak dan bertingkah laku maka
tindakan korupsi akan hilang dengan sendirinya di negara tercinta Indonesia.[]
0 Komentar